Perlindungan hukum terhadap kejahatan siber dengan modus penipuan rekayasa sosial dalam praktek perbankan di Indonesia

Kristiawan, Toni (2022) Perlindungan hukum terhadap kejahatan siber dengan modus penipuan rekayasa sosial dalam praktek perbankan di Indonesia. Masters thesis, Universitas Pelita Harapan.

[img]
Preview
Text (Title)
CT_01659200091_TONI KRISTIAWAN.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (26kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Abstract)
Abstract.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (56kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ToC)
ToC.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (54kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Chapter1)
Chapter 1.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (242kB) | Preview
[img] Text (Chapter2)
Chapter 2.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (404kB) | Request a copy
[img] Text (Chapter3)
Chapter 3.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (143kB) | Request a copy
[img] Text (Chapter4)
Chapter 4.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (630kB) | Request a copy
[img] Text (Chapter5)
Chapter 5.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (66kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text (Bibliography)
Bibliography.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (226kB) | Preview
[img] Text (Appendices)
Appendices (1).pdf
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (933kB) | Request a copy

Abstract

Dunia saat ini tengah menghadapi masa pemulihan dari pandemi Covid-19 yang begitu dahsyat. Pandemi telah mengubah banyak hal utamanya perilaku masyarakat dalam bekerja dan menjalankan kehidupan. Kehadiran internet dan penciptaan smartphone sebagai alat untuk membantu masyarakat agar tetap aktif, lebih dari sekadar berkomunikasi dan mengakses informasi, namun juga menciptakan berbagai kemudahan dan manfaat dalam kehidupan. Pengembangan teknologi internet yang diterapkan pada industri perbankan terbukti mampu meningkatkan efisiensi dan menurunkan biaya operasional perusahaan. Selain itu, nasabah juga dimudahkan untuk melakukan transaksi online dimanapun dan kapan pun. Namun dibalik itu, keamanan data dan informasi menjadi isu utama penerapan teknologi internet dalam praktek perbankan. Ancaman kejahatan siber dalam praktek perbankan di Indonesia telah menjadi perhatian khusus bagi semua pihak. Salah satu dari modus kejahatan siber yang tidak pernah hilang karena adanya penegakan hukum adalah modus penipuan rekayasa sosial. Dengan memanfaatkan kelemahan manusia, penipuan rekayasa sosial selalu menimbulkan korban yang tidak sedikit dari tahun ke tahun. Mengantisipasi serangan psikologis pelaku penipuan rekayasa sosial tidak mudah karena sifat dan karakter manusia tidak sama. Selain itu kondisi dan orientasi manusia bisa berubah dari waktu ke waktu. Kondisi psikologis seseorang bisa terbentuk oleh lingkungan atau bisa muncul karena suatu rangsangan. Keterbatasan-keterbatasan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku. Pengaturan kejahatan siber modus penipuan rekayasa sosial diatur dalam KUHP, Undang-Undang ITE dan beberapa peraturan perundang-undangan yang lain. Terdapat hambatan-hambatan dalam penanganan modus tersebut yang diperlukan upaya khusus dari aparat penegak hukum untuk menanggulangi maraknya modus tersebut. Perbankan di Indonesia pada hakikatnya telah memiliki mekanisme dalam penanganan penipuan rekayasa sosial, namun tetap diperlukan adanya kesadaran yang tinggi bagi nasabah bank akan bahaya yang mengintai dari upaya para pelaku penipuan rekayasa sosial yang selalu mencari celah kelemahan para nasabah yang menyimpan dananya ke dalam rekening perbankan. Edukasi bank kepada nasabah tabungan untuk mengamankan dana yang disimpan dalam rekening beserta fitur teknologi yang melengkapinya belum cukup. Diperlukan kerjasama yang kuat dalam memerangi kejahatan siber dengan modus penipuan rekayasa sosial ini dari semua pihak. Antar perbankan, pemerintah atau regulator, aparat penegak hukum serta semua lapisan masyarakat yang mendukung adanya perlindungan hukum terhadap kejahatan siber dengan modus penipuan rekayasa sosial dalam praktek perbankan di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kejahatan Siber, Penipuan Rekayasa Sosial, Bank.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsNIMEmail
Kristiawan, ToniNIM01659200091toni.toink@gmail.com
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorPandika, RusliNIDN0310075502pandikarusli@gmail.com
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum ; Kejahatan Siber ; Penipuan Rekayasa Sosial ; Bank
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: University Subject > Current > Faculty/School - UPH Karawaci > Faculty of Law > Master of Law
Current > Faculty/School - UPH Karawaci > Faculty of Law > Master of Law
Depositing User: Users 24539 not found.
Date Deposited: 13 Aug 2022 00:22
Last Modified: 29 Sep 2022 08:13
URI: http://repository.uph.edu/id/eprint/49488

Actions (login required)

View Item View Item