Subnafeu, Yonas Bernadus (2017) Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pasal 245 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Bachelor thesis, Universitas Pelita Harapan.
![Title.pdf [thumbnail of Title.pdf]](http://repository.uph.edu/style/images/fileicons/text.png)
Sampul (1).pdf
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (889kB)
Preview
Abstrak.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (99kB) | Preview
Preview
Bab 1.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (167kB) | Preview
![Chapter2.pdf [thumbnail of Chapter2.pdf]](http://repository.uph.edu/style/images/fileicons/text.png)
Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (227kB)
![Chapter3.pdf [thumbnail of Chapter3.pdf]](http://repository.uph.edu/style/images/fileicons/text.png)
Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (162kB)
![Chapter4.pdf [thumbnail of Chapter4.pdf]](http://repository.uph.edu/style/images/fileicons/text.png)
Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (93kB)
Preview
Pustaka.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (126kB) | Preview
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Pasal 245 Undang-undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPR menyatakan bahwa
pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR
harus mendapat persetujuan tertulis dari Makhakah Kehormatan Dewan. Ayat (2)
dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak diberikan
oleh Mahkamah Kehormatan Dewan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
diterimanya permohonan, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan
sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dapat dilakukan.
Tujuan dari skripsi ini untuk mengetahui posisi hukum pemberian persetujuan
tertulis terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana ditinjau dari
asas persamaan hukum, indepensi hukum, dan asas peradilan pidana dengan
Peraturan Perundang-undangan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif yang meneliti permasalahan melalui studi pustaka dan
penelususran hukum seabagai norma. Metode dalam penelitian ini dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach),
pendekatan dengan pendapat para pakar hukum (Conceptual Approach), dan
pendekatan kasus (Case Approach ).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan
dalam menangani kasus Setya Novanto telah melampaui batas pemberian ijin 30 hari
terhadap penegak hukum dalam hal meminta keterangannya karena disaat yang sama
Setya Novanto sedang menjalani proses persidangan di Mahkamah Kehormatan
Dewan dan hal ini melanggar ketentuan Pasal 245 Undang-undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Creators: | Creators NIM Email ORCID Subnafeu, Yonas Bernadus NIM05120140014 UNSPECIFIED UNSPECIFIED |
Contributors: | Contribution Contributors NIDN/NIDK Email Thesis advisor Widjiastuti, Agustin UNSPECIFIED UNSPECIFIED Thesis advisor Soedibyo, Anthonius Adhi UNSPECIFIED UNSPECIFIED |
Uncontrolled Keywords: | pasal 245; mahkamah kehormatan dewan; kewenangan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | University Subject > Current > Faculty/School - UPH Surabaya > Faculty of Law > 74201 - Department of Law Current > Faculty/School - UPH Surabaya > Faculty of Law > 74201 - Department of Law |
Depositing User: | Rafael Rudy |
Date Deposited: | 16 Jan 2024 03:24 |
Last Modified: | 16 Jan 2024 03:24 |
URI: | http://repository.uph.edu/id/eprint/60164 |