Rini, Wahyu Sri Setio (2015) Hak seorang DPO untuk menerima bantuan hukum secara cuma-cuma ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Bachelor thesis, Universitas Pelita Harapan.
![Title.pdf [thumbnail of Title.pdf]](http://repository.uph.edu/style/images/fileicons/text.png)
SAMPUL.pdf
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (35MB)
Preview
ABSTRAK.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (92kB) | Preview
Preview
Bab-1.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (217kB) | Preview
![Chapter2.pdf [thumbnail of Chapter2.pdf]](http://repository.uph.edu/style/images/fileicons/text.png)
Bab-2.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (269kB)
![Chapter3.pdf [thumbnail of Chapter3.pdf]](http://repository.uph.edu/style/images/fileicons/text.png)
Bab-3.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (247kB)
![Chapter4.pdf [thumbnail of Chapter4.pdf]](http://repository.uph.edu/style/images/fileicons/text.png)
Bab-4.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (51kB)
Preview
PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (119kB) | Preview
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hak asasi manusia
yakni terdapat pada pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini berarti
bahwa siapapun itu bersamaan kedudukannya di depan hukum termasuk DPO
dalam mendapatkan bantuan hukum dari advokat. Sesuai dengan pasal 54
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa “guna
kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan
hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada
setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata-cara yang ditentukan dalam undangundang ini ” serta pasal 56 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
menjelaskan bahwa “ setiap orang yang tersangkut perkara berhak
memperoleh bantuan hukum” dan Pasal 1 angka 9 UU Advokat mengatur
bahwa bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh advokat secara cumacuma kepada klien yang tidak mampu.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak seorang
buronan untuk mendapatkan bantuan hukum. Metodologi yang digunakan
adalah yuridis normative dengan melakukan studi pustaka atau penelusuran
hukum sebagai norma atau doktrin. Hasil penelitian menunjukan bahwa setiap
orang tanpa terkecuali berhak menerima bantuan hukum dengan ketentuan
dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP. Oleh karena itu, penjatuhan
sanksi terhadap Hadi akibat penerimaan kuasa dari seorang buronan adalah
tidak benar dan tidak tepat.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Creators: | Creators NIM Email ORCID Rini, Wahyu Sri Setio NIM05120110022 UNSPECIFIED UNSPECIFIED |
Contributors: | Contribution Contributors NIDN/NIDK Email Thesis advisor Setyabudi, Jusup Jacobus UNSPECIFIED UNSPECIFIED Thesis advisor Ritonga, Rena Zefania UNSPECIFIED UNSPECIFIED |
Uncontrolled Keywords: | bantuan hukum; advokat; dpo |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | University Subject > Current > Faculty/School - UPH Surabaya > Faculty of Law > 74201 - Department of Law Current > Faculty/School - UPH Surabaya > Faculty of Law > 74201 - Department of Law |
Depositing User: | Rafael Rudy |
Date Deposited: | 16 Jan 2024 08:47 |
Last Modified: | 16 Jan 2024 08:47 |
URI: | http://repository.uph.edu/id/eprint/60252 |