Rini, Wahyu Sri Setio (2015) Hak seorang DPO untuk menerima bantuan hukum secara cuma-cuma ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Bachelor thesis, Universitas Pelita Harapan.
Text (Title.pdf)
SAMPUL.pdf Restricted to Repository staff only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (35MB) |
||
|
Text (Abstract.pdf)
ABSTRAK.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (92kB) | Preview |
|
|
Text (Chapter1.pdf)
Bab-1.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (217kB) | Preview |
|
Text (Chapter2.pdf)
Bab-2.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (269kB) |
||
Text (Chapter3.pdf)
Bab-3.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (247kB) |
||
Text (Chapter4.pdf)
Bab-4.pdf Restricted to Registered users only Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (51kB) |
||
|
Text (Bibliography.pdf)
PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike. Download (119kB) | Preview |
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hak asasi manusia yakni terdapat pada pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini berarti bahwa siapapun itu bersamaan kedudukannya di depan hukum termasuk DPO dalam mendapatkan bantuan hukum dari advokat. Sesuai dengan pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa “guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata-cara yang ditentukan dalam undangundang ini ” serta pasal 56 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa “ setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum” dan Pasal 1 angka 9 UU Advokat mengatur bahwa bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh advokat secara cumacuma kepada klien yang tidak mampu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak seorang buronan untuk mendapatkan bantuan hukum. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normative dengan melakukan studi pustaka atau penelusuran hukum sebagai norma atau doktrin. Hasil penelitian menunjukan bahwa setiap orang tanpa terkecuali berhak menerima bantuan hukum dengan ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP. Oleh karena itu, penjatuhan sanksi terhadap Hadi akibat penerimaan kuasa dari seorang buronan adalah tidak benar dan tidak tepat.
Item Type: | Thesis (Bachelor) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||||||
Contributors: |
|
||||||||||||
Uncontrolled Keywords: | bantuan hukum; advokat; dpo | ||||||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||||||||
Divisions: | University Subject > Current > Faculty/School - UPH Surabaya > Faculty of Law > 74201 - Department of Law Current > Faculty/School - UPH Surabaya > Faculty of Law > 74201 - Department of Law |
||||||||||||
Depositing User: | Rafael Rudy | ||||||||||||
Date Deposited: | 16 Jan 2024 08:47 | ||||||||||||
Last Modified: | 16 Jan 2024 08:47 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uph.edu/id/eprint/60252 |
Actions (login required)
View Item |