Tjiali, Meyrita (2012) Kajian hukum terhadap jaminan perorangan (guarantor) dalam kedudukan sebagai pemegang saham PT. ABC. Masters thesis, Universitas Pelita Harapan.
Preview
Abstrak (1).pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (103kB) | Preview
Preview
Bab 1.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (281kB) | Preview
![Chapter2.pdf [thumbnail of Chapter2.pdf]](http://repository.uph.edu/style/images/fileicons/text.png)
Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (339kB)
![Chapter3.pdf [thumbnail of Chapter3.pdf]](http://repository.uph.edu/style/images/fileicons/text.png)
Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (278kB)
![Chapter4.pdf [thumbnail of Chapter4.pdf]](http://repository.uph.edu/style/images/fileicons/text.png)
Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (96kB)
Preview
Daftar Pustaka.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (170kB) | Preview
Abstract
Jaminan adalah suatu tanggungan yang diberikan oleh Debitur atau pihak ketiga
kepada Kreditur, untuk menjamin pelunasan utang Debitur.
Definisi tentang jaminan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) ternyata tidak dirumuskan secara tegas, KUHPerdata hanya
memberikan perumusan Jaminan secara umum yang diatur dalam pasal 1131
KUHPerdata, yaitu segala kebendaan seseorang baik yang bergerak maupun yang
tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari
menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Namun jaminan secara
umum ini masih dirasakan kurang memadai oleh kreditur sehingga seringkali
kreditur meminta diberikan jaminan khusus.
Jaminan khusus dapat berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan
(borgtocht). Pada jaminan kebendaan, si debitur/ yang berhutang memberi
jaminan benda kepada kreditur, sebagai jaminan atas hutang yang dipinjam
debitur. Jadi apabila debitur tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo
maka pihak kreditur dapat menuntut eksekusi atas benda yang telah dijaminkan
oleh debitur tersebut untuk melunasi hutangnya. Sedangkan dalam jaminan
perorangan atau borgtocht ini jaminan yang diberikan oleh debitur bukan berupa
benda melainkan berupa pernyataan oleh seorang pihak ketiga
(penjamin/guarantor) yang tak mempunyai kepentingan apa-apa baik terhadap
debitur maupun terhadap kreditur, bahwa debitur dapat dipercaya akan
melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan; dengan syarat bahwa apabila debitur
tidak melaksanakan kewajibannya maka pihak ketiga itu bersedia untuk
melaksanakan kewajiban debitur tersebut. Dengan adanya jaminan perorangan
maka pihak kreditur dapat menuntut kepada penjamin untuk membayar hutang
debitur bila debitur lalai atau tidak mampu untuk membayar hutangnya tersebut
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Creators: | Creators NIM Email ORCID Tjiali, Meyrita NIM UNSPECIFIED UNSPECIFIED |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | University Subject > Current > Faculty/School - UPH Surabaya > Faculty of Law > Master of Law Current > Faculty/School - UPH Surabaya > Faculty of Law > Master of Law |
Depositing User: | Rafael Rudy |
Date Deposited: | 17 Jan 2024 04:42 |
Last Modified: | 17 Jan 2024 04:42 |
URI: | http://repository.uph.edu/id/eprint/60301 |