So, Evelyn Antonius (2012) Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan dengan cara teleconference dan tanda tangan elektronik menurut undang-undang no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Masters thesis, Universitas Pelita Harapan.
Preview
Cover (1).pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (119kB) | Preview
Preview
Abstrak.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (10kB) | Preview
Preview
Bab 1.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.
Download (76kB) | Preview
![Chapter2.pdf [thumbnail of Chapter2.pdf]](http://repository.uph.edu/style/images/fileicons/text.png)
Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (124kB)
![Chapter3.pdf [thumbnail of Chapter3.pdf]](http://repository.uph.edu/style/images/fileicons/text.png)
Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (46kB)
![Chapter4.pdf [thumbnail of Chapter4.pdf]](http://repository.uph.edu/style/images/fileicons/text.png)
Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (11kB)
Preview
Daftar Pustaka.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (11kB) | Preview
Abstract
Perseroan Terbatas sebagai suatu badan usaha yang berbadan hukum,
memiliki organ-organ yang terdiri dari Direksi, Dewan Komisaris dan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam
suatu perseroan, RUPS diselenggarakan untuk membahas hal-hal penting yang
menyangkut berlangsungnya suatu perseroan. RUPS terdiri atas RUPS tahunan
dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, sedangkan RUPS lainnya dapat
diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.
RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perseroan
melakukan kegiatan usahanya yang utama. Pada pelaksanaannya, tentu saja ada
keputusan-keputusan yang diambil dan disetujui dengan suara bulat oleh semua
peserta rapat (yang dalam hal ini adalah para pemegang saham), dan dibuatkan
risalah rapat yang harus ditandatangani oleh seluruh peserta rapat tersebut.
Seiring dengan berjalannya waktu tentu saja Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (IPTEK) terus berkembang, sehingga ada sarana-sarana seperti jaringan
internet dan media elektronik yang dapat digunakan untuk berkomunikasi dua
arah dan memungkinkan untuk saling melihat satu sama lain seperti chatting,
teleconference dan video-conference. Pelaksanaan RUPS juga dapat dilakukan
melalui teleconference, mengingat efisiensi biaya dan waktu. Hal ini dikatakan
demikian karena RUPS yang diadakan sewaktu-waktu jika ada agenda tertentu
yang harus segera dibahas dan tidak memungkinkan para pesertanya untuk
berkumpul di tempat kedudukan perseroan, maka pelaksanaan rapat tersebut dapat
berlangsung meskipun para pesertanya berbeda lokasi satu dengan yang lain
namun tetap dapat berpartisipasi serta saling melihat dan mendengar secara
langsung. Selain itu, hasil dari rapat tersebut yang disetujui dengan suara bulat,
harus dituangkan dalam suatu risalah rapat dan ditandatangani oleh semua peserta
rapat. Risalah ini dapat ditandatangani secara fisik maupun secara elektronik.
Berdasarkan pertentangan antara teori dengan prakteknya, maka dalam
penulisan ini akan ditelaah dan dibahas mengenai keabsahan suatu RUPS yang
diadakan melalui teleconference dan risalah rapat yang ditandatangani secara
elektronik oleh semua peserta rapat. Pendekatan yang dapat digunakan untuk
menjawab rumusan masalah yang dikemukakan adalah pendekatan perundang�undangan (Statutes Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual
Approach). Setelah dilakukan analisis hukum melalui kedua pendekatan tersebut,
diharapkan dapat mengetahui apakah sah suatu RUPS yang diadakan melalui
teleconference yang risalah rapatnya ditandatangani secara elektronik
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Creators: | Creators NIM Email ORCID So, Evelyn Antonius NIM90220090002 UNSPECIFIED UNSPECIFIED |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | University Subject > Current > Faculty/School - UPH Surabaya > Faculty of Law > Master of Law Current > Faculty/School - UPH Surabaya > Faculty of Law > Master of Law |
Depositing User: | Rafael Rudy |
Date Deposited: | 17 Jan 2024 08:43 |
Last Modified: | 18 Jan 2024 02:33 |
URI: | http://repository.uph.edu/id/eprint/60316 |