Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan dengan cara teleconference dan tanda tangan elektronik menurut undang-undang no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas

So, Evelyn Antonius (2012) Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan dengan cara teleconference dan tanda tangan elektronik menurut undang-undang no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Masters thesis, Universitas Pelita Harapan.

[thumbnail of Title.pdf]
Preview
Text (Title.pdf)
Cover (1).pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (119kB) | Preview
[thumbnail of Abstract.pdf]
Preview
Text (Abstract.pdf)
Abstrak.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (10kB) | Preview
[thumbnail of Chapter1.pdf]
Preview
Text (Chapter1.pdf)
Bab 1.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives.

Download (76kB) | Preview
[thumbnail of Chapter2.pdf] Text (Chapter2.pdf)
Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (124kB)
[thumbnail of Chapter3.pdf] Text (Chapter3.pdf)
Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (46kB)
[thumbnail of Chapter4.pdf] Text (Chapter4.pdf)
Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (11kB)
[thumbnail of Bibliography.pdf]
Preview
Text (Bibliography.pdf)
Daftar Pustaka.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (11kB) | Preview

Abstract

Perseroan Terbatas sebagai suatu badan usaha yang berbadan hukum, memiliki organ-organ yang terdiri dari Direksi, Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu perseroan, RUPS diselenggarakan untuk membahas hal-hal penting yang menyangkut berlangsungnya suatu perseroan. RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, sedangkan RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan. RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama. Pada pelaksanaannya, tentu saja ada keputusan-keputusan yang diambil dan disetujui dengan suara bulat oleh semua peserta rapat (yang dalam hal ini adalah para pemegang saham), dan dibuatkan risalah rapat yang harus ditandatangani oleh seluruh peserta rapat tersebut. Seiring dengan berjalannya waktu tentu saja Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) terus berkembang, sehingga ada sarana-sarana seperti jaringan internet dan media elektronik yang dapat digunakan untuk berkomunikasi dua arah dan memungkinkan untuk saling melihat satu sama lain seperti chatting, teleconference dan video-conference. Pelaksanaan RUPS juga dapat dilakukan melalui teleconference, mengingat efisiensi biaya dan waktu. Hal ini dikatakan demikian karena RUPS yang diadakan sewaktu-waktu jika ada agenda tertentu yang harus segera dibahas dan tidak memungkinkan para pesertanya untuk berkumpul di tempat kedudukan perseroan, maka pelaksanaan rapat tersebut dapat berlangsung meskipun para pesertanya berbeda lokasi satu dengan yang lain namun tetap dapat berpartisipasi serta saling melihat dan mendengar secara langsung. Selain itu, hasil dari rapat tersebut yang disetujui dengan suara bulat, harus dituangkan dalam suatu risalah rapat dan ditandatangani oleh semua peserta rapat. Risalah ini dapat ditandatangani secara fisik maupun secara elektronik. Berdasarkan pertentangan antara teori dengan prakteknya, maka dalam penulisan ini akan ditelaah dan dibahas mengenai keabsahan suatu RUPS yang diadakan melalui teleconference dan risalah rapat yang ditandatangani secara elektronik oleh semua peserta rapat. Pendekatan yang dapat digunakan untuk menjawab rumusan masalah yang dikemukakan adalah pendekatan perundang�undangan (Statutes Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Setelah dilakukan analisis hukum melalui kedua pendekatan tersebut, diharapkan dapat mengetahui apakah sah suatu RUPS yang diadakan melalui teleconference yang risalah rapatnya ditandatangani secara elektronik
Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
Creators
NIM
Email
ORCID
So, Evelyn Antonius
NIM90220090002
UNSPECIFIED
UNSPECIFIED
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: University Subject > Current > Faculty/School - UPH Surabaya > Faculty of Law > Master of Law
Current > Faculty/School - UPH Surabaya > Faculty of Law > Master of Law
Depositing User: Rafael Rudy
Date Deposited: 17 Jan 2024 08:43
Last Modified: 18 Jan 2024 02:33
URI: http://repository.uph.edu/id/eprint/60316

Actions (login required)

View Item
View Item