Juridical analysis on the indication of cartel practice in Indonesia tire industry case study on price fixing and tire cartel based on kppu decision no. 08/kppui/ 2014 and supreme court decision no. 221 k/pdt.Sus-kppu/2016 = Tinjauan yuridis terhadap indikasi praktik kartel dalam industri ban indonesia: studi kasus penetapan harga dan kartel ban berdasarkan putusan kppu no. 08/kppu-I/2014 dan putusan mahkamah agung no. 221 k/pdt.Sus-kppu/2016

Bawotong, Christantia Celine (2017) Juridical analysis on the indication of cartel practice in Indonesia tire industry case study on price fixing and tire cartel based on kppu decision no. 08/kppui/ 2014 and supreme court decision no. 221 k/pdt.Sus-kppu/2016 = Tinjauan yuridis terhadap indikasi praktik kartel dalam industri ban indonesia: studi kasus penetapan harga dan kartel ban berdasarkan putusan kppu no. 08/kppu-I/2014 dan putusan mahkamah agung no. 221 k/pdt.Sus-kppu/2016. Bachelor thesis, Universitas Pelita Harapan.

[img] Text (Title)
Title.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (1MB)
[img]
Preview
Text (Abstract)
Abstract.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (82kB) | Preview
[img]
Preview
Text (ToC)
ToC.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (166kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Chapter1)
Chapter1.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (160kB) | Preview
[img] Text (Chapter2)
Chapter2.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (293kB)
[img] Text (Chapter3)
Chapter3.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (158kB)
[img] Text (Chapter4)
Chapter4.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (724kB)
[img] Text (Chapter5)
Chapter5.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (133kB)
[img]
Preview
Text (Bibliography)
Bibliography.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (140kB) | Preview

Abstract

Hukum Persaingan Usaha berperan penting dalam baik buruknya laju pertumbuhan ekonomi nasional di Indonesia. KPPU sebagai penegak hukum persaingan usaha dengan berlandaskan Undang-Undang No. 5/1999 berperan dalam pemberantasan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada iklim bisnis di Indonesia, sebagai salah satu contoh pada kasus praktik kartel ban yang terjadi di tahun 2014. Pada tanggal 1 Januari 2015, KPPU memutus bersalah 6 (enam) perusahaan produsen ban Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI). Dalam putusan KPPU, keenam perusahaan ini terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang No. 5/1999 yang mengatur tentang perjanjian penetapan harga dan kartel. Dalam proses pembuktiannya, KPPU menggunakan bukti tidak langsung yang terdiri dari bukti komunikasi dan bukti ekonomi. Bukti komunikasi yang dimaksud berbentuk Risalah Rapat Presidium APBI, yang didukung oleh bukti ekonomi melalui analisis ekonomi. Dengan terbuktinya pelanggaran oleh keenam Terlapor, KPPU menjatuhkan sanksi dalam bentuk denda sejumlah Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) kepada setiap Terlapor. Keputusan KPPU tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung, yang mana keenam Terlapor ditetapkan bersalah sesuai dengan putusan KPPU. Dalam pertimbangannya, hakim Mahkamah Agung menerima bukti tidak langsung sebagai bukti yang sah sepanjang bukti-bukti tersebut adalah bukti yang cukup dan logis, serta tidak ada bukti lain yang lebih kuat yang dapat melemahkan bukti tidak langsung tersebut. Namun pada putusannya, majelis hakim pada tingkat banding dan kasasi menetapkan sanksi denda yang dijatuhkan kepada keenam Terlapor menjadi Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Berdasarkan fakta dan pertimbangan hakim di ketiga tingkat peradilan tersebut, maka penulis menarik dua rumusan masalah yang akan menjadi pembahasan utama dalam karya tulis ini, yakni: pemenuhan setiap unsur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 yang ditinjau dari sudut pandang hukum dan bagaimana pengimplementasian bukti tidak langsung dalam proses pembuktian di ketiga tingkat peradilan di atas. Dalam menjawab kedua permasalahan ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif, yakni metode penelitian dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus, dan juga analisis kualitatif. Hasil dari penelitian dan pembahasan mengenai kedua rumusan tersebut menunjukkan bahwa bukti komunikasi dan analisis ekonomi oleh KPPU tidak membuktikan pelanggaran seperti yang dituduhkan kepada keenam Terlapor, dengan kata lain penulis menyimpulkan bahwa unsur- unsur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 tidak terpenuhi. Dalam proses pembuktian dan putusannya, ketiga peradilan di atas juga telah mengaplikasikan bukti tidak langsung tidak sesuai dengan Undang- Undang Persaingan Usaha Indonesia dan juga ketentuan-ketentuan dan doktrin yang mengatur mengenai pengimplementasian bukti tidak langsung.

Item Type: Thesis (Bachelor)
Creators:
CreatorsNIMEmail
Bawotong, Christantia CelineNIM00000006750GBRCELINE@YAHOO.COM
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorSilalahi, UdinNIDN0320095801UNSPECIFIED
Additional Information: SK 51-14 BAW j
Uncontrolled Keywords: KPPU ; kartel ; bukti tidak langsung ; bukti komunikasi ; bukti ekonomi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: University Subject > Current > Faculty/School - UPH Karawaci > Faculty of Law > Law
Current > Faculty/School - UPH Karawaci > Faculty of Law > Law
Depositing User: Users 16 not found.
Date Deposited: 15 Apr 2020 03:59
Last Modified: 16 Aug 2021 07:25
URI: http://repository.uph.edu/id/eprint/8524

Actions (login required)

View Item View Item