Singarimbun, Sukma Oktaviani
(2023)
Prinsip kehati-hatian pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terhadap sertifikat tanah hak milik yang warkahnya dipalsukan.
Masters thesis, Universitas Pelita Harapan.
Abstract
Modus mafia pertanahan untuk dapat mengalihkan hak atas tanah dilakukan dengan cara membuat akta di hadapan pejabat umum yaitu PPAT dengan data-data yang dipalsukan, sehingga sertifikat tersebut dapat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN). Oleh karna itu, PPAT perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjalankan kewajiban PPAT dan BPN dengan penuh intergritas. PPAT merupakan pejabat umum yang dapat membuat akta autentik pertanahan antara lain melalui tukar-menukar, hibah, jual beli, surat kuasa membebankan hak tanggungan, akta pemberi hak tanggungan, pembagian bersama, dan pemasukan kedalam perusahaan. Akta auntentik tersebut dibuatkan berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan oleh para pihak, dan dokumen tersebut dijadikan dasar untuk membuat akta PPAT yang disebut warkah. Akta PPAT tersebut merupakan persyaratan untuk peralihan hak atas tanah yang sertifikatnya akan diterbitkan oleh BPN. Penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Akta PPAT merupakan alat bukti yang kuat untuk balik nama dan peralihan hak atas tanah. Apabila terdapatnya warkah yang dipalsukan oleh para pihak, maka akta PPAT tersebut cacat administrasi oleh karena itu PPAT harus memiliki prinsip kehati-hatian, jujur, bertanggung jawab dan tidak berpihak. Peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh PPAT dalam membuat akta PPAT adalah kewajiban PPAT untuk membantu BPN dalam administrasi pertanahan di Indonesia.
Actions (login required)
![View Item View Item](/style/images/action_view.png) |
View Item |