Hak seorang DPO untuk menerima bantuan hukum secara cuma-cuma ditinjau dari peraturan perundang-undangan

Rini, Wahyu Sri Setio (2015) Hak seorang DPO untuk menerima bantuan hukum secara cuma-cuma ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Bachelor thesis, Universitas Pelita Harapan.

[img] Text (Title.pdf)
SAMPUL.pdf
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (35MB)
[img]
Preview
Text (Abstract.pdf)
ABSTRAK.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Chapter1.pdf)
Bab-1.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (217kB) | Preview
[img] Text (Chapter2.pdf)
Bab-2.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (269kB)
[img] Text (Chapter3.pdf)
Bab-3.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (247kB)
[img] Text (Chapter4.pdf)
Bab-4.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (51kB)
[img]
Preview
Text (Bibliography.pdf)
PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (119kB) | Preview

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hak asasi manusia yakni terdapat pada pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini berarti bahwa siapapun itu bersamaan kedudukannya di depan hukum termasuk DPO dalam mendapatkan bantuan hukum dari advokat. Sesuai dengan pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa “guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata-cara yang ditentukan dalam undang￾undang ini ” serta pasal 56 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa “ setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum” dan Pasal 1 angka 9 UU Advokat mengatur bahwa bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh advokat secara cuma￾cuma kepada klien yang tidak mampu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak seorang buronan untuk mendapatkan bantuan hukum. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normative dengan melakukan studi pustaka atau penelusuran hukum sebagai norma atau doktrin. Hasil penelitian menunjukan bahwa setiap orang tanpa terkecuali berhak menerima bantuan hukum dengan ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP. Oleh karena itu, penjatuhan sanksi terhadap Hadi akibat penerimaan kuasa dari seorang buronan adalah tidak benar dan tidak tepat.

Item Type: Thesis (Bachelor)
Creators:
CreatorsNIMEmail
Rini, Wahyu Sri SetioNIM05120110022UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorSetyabudi, Jusup JacobusUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Thesis advisorRitonga, Rena ZefaniaUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: bantuan hukum; advokat; dpo
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: University Subject > Current > Faculty/School - UPH Surabaya > Faculty of Law > 74201 - Department of Law
Current > Faculty/School - UPH Surabaya > Faculty of Law > 74201 - Department of Law
Depositing User: Rafael Rudy
Date Deposited: 16 Jan 2024 08:47
Last Modified: 16 Jan 2024 08:47
URI: http://repository.uph.edu/id/eprint/60252

Actions (login required)

View Item View Item