Analisis tentang pemberitaan mengenai Kapolda Sulselbar dari segi pandang KUHP dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers

Hulu, Leo Otomo (2013) Analisis tentang pemberitaan mengenai Kapolda Sulselbar dari segi pandang KUHP dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Bachelor thesis, Universitas Pelita Harapan.

[img] Text (Title.pdf)
1. Sampul.pdf
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (1MB)
[img]
Preview
Text (Abstract.pdf)
2. Abstract.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (11kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Chapter1.pdf)
3. Bab-1.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (50kB) | Preview
[img] Text (Chapter2.pdf)
4. Bab-2.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (214kB)
[img] Text (Chapter3.pdf)
5. Bab-3.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (47kB)
[img] Text (Chapter4.pdf)
6. Bab-4 (Penutup).pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (27kB)
[img]
Preview
Text (Bibliography.pdf)
7. Pustaka.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (28kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana pencemaran nama baik melalui pemberitaan pers disebut sebagai delik pers. Delik pers adalah perbuatan yang (hanya dapat) dilakukan oleh Pers, yang diancam pidana. Artinya, kalau kejahatan yang sama dapat dilakukan oleh orang atau lembaga selain pers, maka delik tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai delik pers. Delik pers ini diatur dalam ketentuan pidana yang ada dalam UU Pers yaitu pada pasal 18 UU Pers. Dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan yang mencemarkan atau merugikan nama baik seseorang melalui pemberitaan pers seharusnya menggunakan UU Pers sebagai lex specialis dari KUHP, namun dalam kenyataannya masih terdapat aparat penegak hukum yang menggunakan pasal￾pasal pencemaran nama baik yang terdapat dalam KUHP, sehingga hal ini tentunya bertentangan dengan asas Lex Specialis derogat Legi Generalii. Mengetahui dan mendalami penerapan asas Lex Specialis derogat Legi Generalii dalam kasus-kasus pemberitaan yang mencemarkan nama baik seseorang, serta mengetahui apakah benar dan tepat pasal 310, 317 ayat (1) dan 207 KUHP diterapkan dalam kasus pencemaran nama baik Kapolda Sulselbar yang dilakukan oleh surat kabar Harian Pagi Fajar dengan tersangka/terdakwa wartawan Upi Asmaradhana. Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan pasal 310, 317 ayat (1) dan 207 KUHP tidak benar dan tidak tepat karena didasarkan pada asas Lex Specialis derogat Legi Generalii maka yang seharusnya digunakan dalam penyelesaian perkara delik pers tersebut adalah UU Pers sebagai lex specialis dari tindak pidana pencemaran nama baik yang terdapat dalam KUHP. Dalam UU Pers ditentukan bahwa jika seseorang merasa dirugikan nama baiknya oleh pemberitaan pers maka dia memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) UU Pers yaitu “hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”, dan berdasarkan hak jawab tersebut pers memiliki kewajiban koreksi sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir (13) UU Pers yaitu “kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan”.

Item Type: Thesis (Bachelor)
Creators:
CreatorsNIMEmail
Hulu, Leo OtomoNIM05120100009UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorMandiana, SariUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Thesis advisorSetyabudhi, Jusup JacobusUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: delik pers; lex specialist; hak jawab; kewajiban koreksi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: University Subject > Current > Faculty/School - UPH Surabaya > Faculty of Law > 74201 - Department of Law
Current > Faculty/School - UPH Surabaya > Faculty of Law > 74201 - Department of Law
Depositing User: Rafael Rudy
Date Deposited: 18 Jan 2024 04:55
Last Modified: 18 Jan 2024 04:55
URI: http://repository.uph.edu/id/eprint/60339

Actions (login required)

View Item View Item