Ritonga, Rena Zefania (2011) Tinjauan yuridis pembebanan fidusia obyek leasing dalam perjanjian sewa guna usaha (leasing). Masters thesis, Universitas Pelita Harapan.
Preview
Cover (1).pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (25kB) | Preview
![Abstract.pdf [thumbnail of Abstract.pdf]](http://repository.uph.edu/style/images/fileicons/text.png)
Abstrak.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (8kB)
Preview
Bab 1.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (199kB) | Preview
![Chapter2.pdf [thumbnail of Chapter2.pdf]](http://repository.uph.edu/style/images/fileicons/text.png)
Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (305kB)
![Chapter3.pdf [thumbnail of Chapter3.pdf]](http://repository.uph.edu/style/images/fileicons/text.png)
Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (225kB)
![Chapter4.pdf [thumbnail of Chapter4.pdf]](http://repository.uph.edu/style/images/fileicons/text.png)
Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (14kB)
Preview
Daftar Pustaka.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (17kB) | Preview
Abstract
Pada dasarnya lembaga jaminan fidusia merupakan jaminan yang
digunakan para pihak dalam suatu perjanjian hutang piutang. Debitur
menyerahkan hak kepemilikan suatu barang kepada kreditur sebagai jaminan
bahwa debitur akan mengembalikan hutangnya dengan jumlah yang tepat dan
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Perbedaannya dengan gadai/pand,
barang jaminan ini masih dalam kekuasaan debitur (constitutum possessorium),
jadi debitur masih dapat menggunakan barang jaminan tersebut untuk kegiatan
sehari-hari. Pada saat penyerahan, kepemilikan barang jaminan tersebut secara
yuridis belum sepenuhnya berpindah, namun pada saat debitur wanprestasi maka
barang tersebut secara langsung berpindah dan menjadi milik kreditur sehingga
hal tersebut mempermudah kreditur untuk dapat melakukan eksekusi.
Konsep jaminan fidusia yang dinilai memberikan perlindungan bagi
kreditur itulah yang membuat perusahaan pembiayaan menerapkan jaminan
fidusia terhadap barang modal selaku obyek leasing pada perjanjian sewa guna
usaha atau leasing, mengingat nilai pembiayaan atas barang modal yang telah
dikeluarkan sangat besar. Kebiasaan yang sering dilakukan dalam praktek oleh
perusahaan pembiayaan tersebut, ternyata tidak sesuai dengan prinsip Fiduciaire
Eigendoms Overdracht (FEO), yang telah dituangkan dalam UU No. 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia sehingga dapat dikatakan salah kaprah.
Didasarkan dari perbedaan antara teoritis dengan praktek yang
menyebabkan salah kaprah tersebut, maka dalam penulisan ini akan ditelaah dan
dibahas mengenai prinsip hukum jaminan fidusia dengan prinsip hukum tentang
sewa guna usaha/leasing dan penerapan pembebanan obyek leasing dengan
jaminan fidusia pada perjanjian leasing yang sering dilakukan oleh perusahaan
pembiayaan. Pendekatan yang digunakan untuk dapat menjawab rumusan
masalah yang dikemukakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach),
serta dilengkapi dengan pendekatan historis (historical approach) dan pendekatan
perundang-undangan (statute approach).
Setelah dilakukan analisa hukum melalui ketiga pendekatan tersebut,
diharapkan dapat mengetahui apakah sudah betul dan tepat penerapan FEO atas
pembebanan fidusia obyek leasing dalam perjanjian leasing tersebut.
Prinsip FEO menyatakan secara tegas bahwa, debitur menyerahkan hak
kepemilikan atas suatu barang yang dimilikinya kepada kreditur sebagai jaminan
hutang, tetapi dengan tetap menguasai barang tersebut. Pada leasing, kepemilikan
obyek leasing yang akan dibebankan jaminan fidusia adalah masih milik lessor.
Hal ini telah diakui secara tegas dalam Pasal 3 ayat (3) Permenkeu 84/2006
tentang Perusahaan Pembiayaan, sehingga tidaklah tepat jikalau selama perjanjian
berlangsung obyek leasing tersebut dijaminkan. Jaminan fidusia dapat diterapkan
pada perjanjian leasing, apabila barang jaminan tersebut diluar barang yang
dileasingkan, yaitu bisa berupa barang-barang milik debitur sendiri, atau
perusahaan pembiayaan dapat mencari konsep lembaga jaminan yang paling tepat
untuk diterapkan pada kegiatan leasing guna perlindungan dan keamanan
vi
kedudukan perusahaan pembiayaan selaku lessor. Oleh karena kegiatan leasing
ini merupakan bisnis yang menguntungkan dan dapat meningkatkan
perekonomian bangsa, maka seharusnya pemerintah membuat undang-undang
atau peraturan perundang-undangan di atas Peraturan Menteri Keuangan untuk
dijadikan dasar hukum sebagai wujud perlindungan hukum dan kepastian hukum
bagi para pihak yang terlibat dalam kegiatan sewa guna usaha/leasing.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Creators: | Creators NIM Email ORCID Ritonga, Rena Zefania NIM90220080007 UNSPECIFIED UNSPECIFIED |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | University Subject > Current > Faculty/School - UPH Surabaya > Faculty of Law > Master of Law Current > Faculty/School - UPH Surabaya > Faculty of Law > Master of Law |
Depositing User: | Rafael Rudy |
Date Deposited: | 17 Jan 2024 08:46 |
Last Modified: | 17 Jan 2024 08:46 |
URI: | http://repository.uph.edu/id/eprint/60335 |